September 22, 2026

Profil

Kepolisian Resor Maros merupakan instansi penegak hukum yang memiliki peran krusial karena wilayah hukumnya mencakup objek vital nasional, yaitu Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Kawasan wisata yang mendunia.

​1. Identitas Umum

  • ​Nama Satuan: Kepolisian Resor Maros (Polres Maros)
  • ​Polda Pembina: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel)
  • ​Wilayah Hukum: Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
  • ​Slogan/Motto: MAROS BERSAHABAT, MAROS HUMANIS

​2. Visi dan Misi

  • ​Visi: Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif di wilayah hukum Kabupaten Maros.
  • ​Misi:
  • ​Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat dan transparan.
  • ​Menjaga stabilitas keamanan dengan inovatif serta digitalisasi pelayanan.
  • ​Mengedepankan pencegahan kejahatan melalui fungsi Binmas dan Bhabinkamtibmas di area perdesaan dan rawan terpencil.
  • ​Penegakan hukum yang profesional, transparansi berkeadilan, dan bebas dari praktik KKN.

​3. Struktur Organisasi & Wilayah Hukum

​Polres Maros membawahi beberapa Polsek yang tersebar di wilayah perkotaan hingga pegunungan:

  • ​Polsek Turikale (Polsek Tipe Urban)
  • ​Polsek Bandara (Khusus Pengamanan Bandara)
  • ​Polsek Mandai
  • ​Polsek Lau
  • ​Polsek Bantimurung (Wilayah Wisata)
  • ​Polsek Camba & Polsek Mallawa (Wilayah Perbatasan/Pegunungan)
  • ​Polsek Tompobulu (pegunungan)
  • ​Polsek Tanralili
  • ​Polsek Moncongloe

​4. Fokus Utama & Inovasi
​Sebagai gerbang utama Sulawesi Selatan, Polres Maros memiliki fokus khusus pada:

  • ​Keamanan Bandara: Pengamanan pintu masuk udara utama ke Indonesia Timur.
  • ​Wisata Aman: Pengamanan destinasi wisata dunia, Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung dan Geopark Maros-Pangkep.
  • ​Lalu Lintas: Pengaturan jalur Trans-Sulawesi yang menghubungkan Makassar dengan kabupaten-kabupaten di utara (Bone, Pare-pare, dll).
  • ​Digitalisasi Pelayanan: Optimalisasi layanan SIM Online, SKCK keliling, dan pelaporan melalui aplikasi terintegrasi.

​5. Fasilitas Pelayanan Publik

  1. SPKT (Pelayanan pengaduan masyarakat 24 jam.)
  2. Satpas SIM (Pengurusan SIM baru dan perpanjangan dengan standar WBK.)
  3. SKCK )Pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian.)
  4. Call Center 110 (Layanan darurat bebas pulsa untuk respon cepat.)
  5. Kontak & Media Sosial
  • ​Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 2, Turikale, Kec. Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
  • ​Instagram: @polres_maros_presisi
  • ​Website: (Masukkan URL resmi, misal: polresmaros.go.id)